Loading...
Mengirim Pesan...

Sedang memproses pesan kebutuhan Anda

Berhasil!

Pesan kebutuhan Anda telah berhasil dikirim

bpa@kejaksaan.go.id (021) 7221383
Jumat, 03 April 2026
Menu

Badan Pemulihan Aset (BPA)

Mengenal lebih dekat Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia

Gedung Kejaksaan Agung

"Profesional, Berintegritas, dan Akuntabel"

Tentang Kami

Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI

Unit organisasi strategis yang bertugas mengelola pemulihan aset negara secara terpadu dan profesional.

Badan Pemulihan Aset merupakan unsur penunjang tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia di bidang pemulihan aset yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung. Badan Pemulihan Aset mempunyai tugas menyelenggarakan pemulihan aset yang berasal dari tindak pidana dan/atau aset lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Akuntabel
Transparansi pengelolaan
Profesional
SDM berkompeten
Kepala Badan Pemulihan Aset
Sambutan Kepala Badan

Dr. Kuntadi, S.H., M.H

"Pemulihan aset bukan sekadar mengembalikan kerugian negara, tetapi juga tentang menegakkan keadilan dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana."

Komitmen Kami Untuk Negeri

Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dalam rangka pemulihan aset negara demi kesejahteraan rakyat Indonesia.